Pengedar Sabu di Anjongan Diringkus, Polisi Amankan 14 Klip Siap Edar
Info Mempawah- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial HA diringkus pada Kamis malam (4/9/2025) sekitar pukul 21.45 WIB, setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu yang meresahkan masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 14 klip sabu dengan berat bruto 3,94 gram yang disembunyikan tersangka di saku celana panjangnya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tingkat akar rumput.

Baca Juga : Asap hitam pekat membumbung dari sebuah rumah di tepi jalan
Awal Informasi dari Warga
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Atas laporan itu, tim opsnal kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Ternyata benar, aktivitas mencurigakan sering terlihat di sekitar rumah HA,” ungkap Iptu Agus.
Informasi semakin menguat ketika polisi mendapatkan kabar bahwa tersangka baru saja melakukan transaksi sabu. Tim kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan.
Penangkapan di Depan Rumah
Sekitar pukul 21.45 WIB, aparat mendatangi kediaman HA. Saat itu, tersangka sedang berdiri di depan rumahnya. Tanpa perlawanan berarti, HA langsung diamankan.
Proses penggeledahan dilakukan secara hati-hati dengan disaksikan Ketua RT setempat sebagai saksi. Hasilnya, polisi menemukan 14 klip sabu dengan berat hampir 4 gram yang tersimpan di saku celana bagian kiri tersangka.
“Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, HA kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah,” jelas Kasatres Narkoba.
Tersangka Akui Miliki Barang Haram
Dalam proses interogasi, tersangka HA tidak bisa mengelak. Ia mengakui seluruh barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami apakah HA hanya bertindak sebagai pengedar lokal atau bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Kami masih kembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain di balik tersangka,” tambah Iptu Agus.
Komitmen Polres Mempawah Berantas Narkoba
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Mempawah dan sekitarnya. Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka HA terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, masyarakat Anjongan diharapkan bisa merasa lebih aman dari ancaman peredaran narkoba, sekaligus menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut.
















